Jakarta, Jakontime.com
Bangunan Kotruksi Baja di Jalan Kembangan Utara no. 88, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan dan Jalan Muwardi III D/H VIII no. 23 RT 002/03, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta barat diduga melanggar, karena tidak mengantoni Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan menyalahi Izin. Saat ini pembangunannya berjalan tanpa ada tindakan dari pihak Citata ataupun Satpol PP.
Dengan tidak ada tindakan dari aparat terkait terhadap pelanggaran yang terjadi, timbul keresahan warga. Kenapa petugas tidak memberikan tindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki dan menyalahi izin tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, tokoh Pemuda Jakarta barat, Yang konsen dengan keadvokatan, Achmad Baihaqi, SH. mendesak Pemprov DKI menindak bangunan di Jalan Kembangan Utara no. 88, Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan dan Bangunan dengan Izin Rumah tinggal, namun dibangun Kos-Kosan, di Jln. Muwardi III D/H VIII no. 23 Rt. 002/03, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Petamburan, meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar petugas yang terkait bertindak tegas.
“Jelas kok, bangunan tersebut melanggar aturan, harus dilakukan penyegelan dan pembongkaran. Tapi, hingga kini Citata dan Satpol PP belum bergerak. Saya minta segera dieksekusi,” tegas Baihaqi (8/6/2023).
“Saya minta Pemprov DKI tidak boleh pandang bulu menjalankan aturan. Saya minta Pemprov tak takut dengan pemiliknya. meski itu perusahaan besar, ” lanjutnya lebih dalam.
Dia menjelaskan, ada warga di samping bangunan itu merasa resah dan terganggu dengan pelanggaran yang terjadi. Mereka berharap Pemprov dapat bertindak tegas.
“Jangan sampai ada anggapan Pemprov DKI ada main mata dengan pemilik bangunan. Ini bisa menjadi tidak bagus,” ungkapnya.
Diharapkan dengan banyaknya bangunan yang melanggar di wilayah DKI Jakarta khususnya Jakarta Barat, aparat harus bertindak tegas, jangan Pandang bulu. (Awal)