Perlunya Penguatan Budaya Betawi dalam RUU Kekhususan Jakarta

Jakarta akan tetap menjadi magnet bagi masyarakat luas

banner 468x60

Jakarta, jakontime.com — Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta. Ini dilakukan seiring dipindahkannya ibu kota negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan.

Pemerhati Politik Usni Hasanudin menyampaikan, revisi tersebut memang semestinya sudah dilakukan. Bukan hanya karena perpindahan ibu kota, melainkan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Dirinya mengapresiasi adanya pasal tentang penguatan kebudayaan Betawi guna melindungi kearifan lokal dalam revisi UU tersebut. Alasannya, budaya menjadi salah satu manifestasi kemajuan sebuah bangsa.

“Baik buruknya sebuah budaya menjadi cerminan kemajuan bangsa. Vitalnya sebuah budaya ini dipahami betul oleh Bung Karno. Ini terlihat dalam gagasannya tentang Trisakti: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan,” ucapnya, di Jakarta, Jumat (26/5).

Menurut Usni, merawat budaya bukan saja menjadi tanggung jawab negara. Karenanya, diperlukan prakondisi agar masyarakat turut tergerak melestarikan kebudayaan Betawi.

“Saya memprediksi Jakarta akan tetap menjadi magnet bagi masyarakat luas untuk datang ke sini sekalipun sudah bukan ibu kota negara. Ini tentu menjadi keuntungan sekaligus tantangan dalam merawat budaya Betawi agar tetap eksis dan tidak tergerus zaman,” katanya.

Dosen politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini mengakui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menyusun perda tentang budaya Betawi. Dan, nantinya diharapkan revisi UU tidak menghilangkan pasal yang mengatur budaya Betawi.

“Oleh karena itu, saya berharap pasal yang mengatur tentang budaya Betawi dalam UU hasil revisi nantinya tidak dihilangkan. Ini supaya UU menjadi cantolan Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi sehingga ikhtiar yang dilakukan secara sistematis, terstruktur. Nanti tinggal operasional di lapangan secara masif jika sudah ada payung hukumnya,” sambung Usni.

Diketahui, Pemprov DKI mengusulkan kewenangan khusus bidang kebudayaan dalam revisi UU Kekhususan Jakarta pada draf uji publik dua. Tujuannya, mendorong Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya dilestarikan.

“Mendorong bagaimana budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekadar dilestarikan, tapi juga bagaimana ada akselerasi yang bisa lebih berkembang untuk sektor mereka yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan Budaya Betawi,” ungkap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI, Sigit Wijatmoko, beberapa saat lalu.

Katanya, revisi UU Kekhususan Jakarta tidak cuma menyangkut kedudukan sebagai ibu kota atau lainnya, tetapi bagaimana bisa menjadi penggerak. “Kan, ada pariwisata berbasis budaya, penggerak ekonomi berbasis budaya.”

Sigit menjelaskan tujuan RUU ini untuk mendorong Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan, tetapi ada akselerasi.

Dalam pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta (draf uji publik 2), Pemprov DKI akan diberikan kewenangan Khusus di bidang kebudayaan. Ini secara khusus termuat dalam Pasal 26 BAB IV Kewenangan dan Urusan Pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *